• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEGA BILLBOARD

    MEGA BILLBOARD

    Iklan

    Polisi Tangkap Seorang Caddy Golf di Jatiwaringin, Atas Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    bekasiupdate.id
    12 September 2025, 15:16 WIB Last Updated 2025-09-12T13:24:33Z
    Pelaku M Dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolrestro Bekasi Kota



    BekasiUpdate.id - Polres Metro Bekasi merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M (26), seorang caddy golf, terhadap korban berinisial IF (16). Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan bersama pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.


    Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers pada Jumat (12/9).


    Pelaku berinisial M diketahui bekerja sebagai caddy golf di salah satu lapangan golf di wilayah Bekasi. Sementara korban merupakan pelajar berusia 16 tahun berinisial IF.


    Kasus ini bermula ketika korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya setelah tidak pulang ke rumah pada Minggu (7/9/2025).


    Pihak keluarga kemudian mencari keberadaan korban dan menemukan bahwa korban terakhir diketahui berada di sebuah kosan di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede.


    Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan bersama pelaku dalam kondisi tanpa busana di kamar kos tersebut.


    Setelah kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi untuk diproses hukum lebih lanjut.


    Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan hubungan terlarang dengan korban di tempat kos yang sama.


    Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya dan korban saling mengenal melalui media sosial Instagram, dan telah beberapa kali bertemu sebelumnya.


    Hubungan keduanya disebut pelaku berawal dari komunikasi intens di media sosial hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.


    Meski tidak ada unsur paksaan maupun ancaman saat perbuatan terjadi, tindakan pelaku tetap masuk dalam kategori persetubuhan anak di bawah umur karena usia korban masih 16 tahun.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak.


    Kapolres menegaskan bahwa penyidik akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.


    Saat ini korban tengah mendapatkan pendampingan dari pihak psikolog dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi.


    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka di media sosial untuk mencegah kejadian serupa.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini