• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    santunan dan auto

    santunan dan auto

    Iklan

    Dana Pembangunan Rp100 Juta Untuk RW di Kota Bekasi Siap Cair, Ini Mekanisme Penggunaan dan Pelaporannya

    bekasiupdate.id
    01 Agustus 2025, 09:02 WIB Last Updated 2025-08-01T10:06:00Z
    Foto: Ilustrasi/ist



    BekasiUpdate.id - Bantuan anggaran untuk pembangunan dilingkungan RW di Kota Bekasi sudah dibahas dalam rapat paripurna dan sudah dianggarkan. Rencanannya pada akhir tahun 2025, anggaran itu akan cair dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dimasyarakat.


    "Namanya, Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. Saat ini perdanya sudah diparipurnakan, Perda RPJMD 2025 - 2030. Mekanisme pelaksanaannya sudah ada dan kita tinggal tunggu Peraturan Walikota (Perwal) untuk dasar acuan kita," ucap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary kepada BekasiUpdate.id pada Jumat (1/8).


    Ia menjelaskan, ada mekanisme yang harus diketahui pengurus RW dalam pelaksanaan program penataan lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. "Pengurus RW melakukan musyawarah ditingkat RW, untuk menentukan dan merencanakan kegiatan yang akan dilakukan," ucap Latu yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi.


    Ia menjelaskan, tenggat waktu yang harus diperhatikan yakni rapat pembahasan itu dilakukan di triwulan I atau sekitar bulan Januari dan estimasi pencairan di triwulan II atau sekitar bulan April.


    "Dan karena tahun ini sudah dianggarkan dan akan cair akhir tahun 2025, seharusnya RW-RW sekarang sudah mulai rapat. Tapi memang, mereka juga masih menunggu juknis lengkap dari Pemkot Bekasi," papar politisi senior PKS Kota Bekasi.


    Latu menjelaskan, dana Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren diberikan melalui transfer ke rekening rukun warga dengan mengirimkan surat permohonan pencairan kepada lurah setempat.


    "Program penataan lingkungan rukun warga Bekasi keren ini akan turun Rp100 juta/tahun. Karena itu, penggunaan dan laporannya harus jelas jangan sampai ada yang terjerat kasus hukum," seloroh Latu.


    Ia memberikan catatan dalam membuat mekanisme rapat penyusunan program perencanaan yakni;


    1. Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal 

    2. Daftar rencana kerja

    3. Rincian anggaran biaya

    4. Daftar hadir musyawarah

    5. Foto kegiatan musyawarah


    Sementara permohonan pencairan anggaran ditujukan ke lurah dengan membuat lampiran;


    1. Berita acara musyawarah kesepakatan pencairan bantuan operasional

    2. Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal

    3. Daftar rencana kerja

    4. Rincian anggaran biaya

    5. Foto copy keputusan pengurus RW

    6. Foto copy buku rekening RW

    7. Foto copy KTP pengurus RW 


    Untuk laporan pertanggung jawaban kegiatan, pengurus RW harap membuatnya ditujukan ke lurah setempat berisi sekurang-kurangnya;


    1. Laporan pertanggung jawaban

    2. Nota dan kwitansi

    3. Dokumentasi kegiatan

    4. Surat pernyataan tanggung jawab


    (Advetorial)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini