BekasiUpdate.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023-12 September 2024, berinisial SH tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2024.
Total kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman mengatakan, selain SH ada tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024 berinisial SJ. Lalu, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sampai Agustus 2024. Terakhir, seorang berinisial MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
"Para tersangka tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan," kata Eddy di Bekasi, Kamis, 11 September 2025.
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya aliran dana berupa imbalan dari dana desa tersebut. Eddy mengungkap dana yang dikorupsi untuk kepentingan pribadi.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar," kata Eddy.
Eddy menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 30 September 2025. Para tersangka ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


