BekasiUpdate.id - Proyeksi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun anggaran 2026 yang hanya sebesar 0,93 persen menuai sorotan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi.
Kenaikan tersebut, dinilai tidak sejalan dengan potensi riil serta strategi pemungutan pajak dan retribusi yang telah dipaparkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, meminta TAPD melakukan perhitungan ulang secara menyeluruh. Ia menilai angka tersebut terlalu kecil dibanding rata-rata kenaikan tahunan PAD dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan sebesar 5,3 persen.
“Kita minta data lengkapnya. Kenapa hanya naik 0,93 persen? Harus dihitung ulang agar tidak terjadi kesalahan asumsi,” ujarnya, Minggu (3/8).
Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, pendapatan daerah diproyeksikan naik 1,27 persen menjadi Rp6,88 triliun. Angka tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp4,13 triliun dan pendapatan transfer Rp2,75 triliun.
Namun, Saifuddaulah mengungkapkan bahwa pajak daerah justru mengalami penurunan 0,13 persen. Padahal, menurutnya, potensi pajak Kota Bekasi cukup besar, mulai dari sektor hotel dan restoran, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebaliknya, retribusi daerah tercatat naik 8,05 persen. Ia menilai angka ini masih bisa ditingkatkan hingga lebih dari 10 persen jika pemerintah serius menerapkan digitalisasi dalam pemungutan retribusi.
“Kalau strategi pemungutan retribusi digital berjalan optimal, kenaikan bisa tembus 12 persen,” ujarnya.
Saifuddaulah memproyeksikan, jika PAD 2025 sebesar Rp4,096 triliun ditingkatkan sebesar 10 persen, maka seharusnya PAD 2026 bisa mencapai Rp4,608 triliun. Dengan kenaikan tersebut, total pendapatan daerah bisa tembus Rp7,3 triliun atau naik sekitar 7,5 persen dari tahun sebelumnya.
(Advetorial)