• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEGA BILLBOARD

    MEGA BILLBOARD

    Iklan

    Polisi Ringkus Kawanan Curanmor di Bekasi

    bekasiupdate.id
    03 November 2025, 13:31 WIB Last Updated 2025-11-03T13:03:32Z

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu



    BekasiUpdate.id - Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus 8 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah Kota Bekasi.


    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu mengatakan bahwa tempat kejadian berada di Margahayu kecamatan Bekasi Timur pada Jumat 10 Oktober lalu.


    "Awal mulanya, para korban ini memarkirkan motornya di Indomaret, kemudian masuk ke dalam dan rupanya pelaku datang dengan menggunakan kunci letter T, kemudian mengambil kendaraan tersebut," ujar Kapolres saat pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin (03/11/25).


    Korban berinisial AS kehilangan sepeda motor dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.


    Lalu pihak kepolisian melakukan Cek dan olah TKP dan didapati petunjuk berupa rekaman CCTV dari Pertokoan Indomaret yang mana sepeda motor milik korban tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Kejadian ini pun sempat viral di media sosial.


    Kemudian dari hasil penyelidikan didapati 6 (enam) orang pelaku yang satu diantaranya masih di bawah umur berinisial R.P (16 tahun), R.F, W, Sdr. J.G, D.B.S dan  Z.H yang melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.


    Sedangkan untuk TKP di Rawalumbu, polisi mengamankan pelaku berinisial  H.F.F (22 Th), R.D (23 Th).


    "Sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu melakukan pencurian sepeda motor," katanya.


    Selain di Margahayu, polisi juga mengetahui bahwa para pelaku melakukan aksinya ada hari Minggu tanggal 27 September 2025 jam 05.15 Wib di Jl. Pondok Hijau Permai Rt. 002 Rw. 001 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi. Korban berinisial H.F.F dengan kerugian berupa 1 (satu) Unit Motor.


    "Motor korban warna Hitam Nopol B-4867-KSC berhasil diambil dan dijual oleh pelaku dan saat ini berstatus Dalam Pencarian Barang (DPB)," ungkapnya.


    Dalam kasus itu, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya 4 sepeda motor yang satu diantaranya milik korban, 1 (satu) Buah Pucuk Airsoftgun, 1 (satu) Buah Setrum Kejut, 1 (satu) Buah kunci Letter Y, 2 (dua) Buah kunci Letter T dan 5 (lima) Buah Mata kunci yang sudah dimodifikasi.


    Para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan ) tahun penjara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini