• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEGA BILLBOARD

    MEGA BILLBOARD

    Iklan

    Dugaan Pungutan Rp50 Ribu di Bazar Selasa Ceria Bekasi Dipersoalkan, UMKM Minta Kejelasan

    bekasiupdate.id
    14 September 2026, 12:56 WIB Last Updated 2026-09-17T09:57:15Z

    Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, Herbert Pandjaitan. (Foto: ist)



    BekasiUpdate.id – Polemik mewarnai pelaksanaan program Bazar Selasa Ceria di Kota Bekasi. Puluhan pelaku UMKM mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp50.000 setiap kali acara, yang sebelumnya sepenuhnya digratiskan.


    Pungutan tersebut kini dipersoalkan karena kegiatan berlangsung di fasilitas milik Pemerintah Kota Bekasi. Para pelaku UMKM mempertanyakan dasar pungutan, pihak yang menetapkan biaya, serta peruntukan dana yang dibebankan kepada pedagang.


    Kepala Dinas Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, Herbert Pandjaitan, menegaskan instansinya tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penetapan biaya dalam kegiatan tersebut.


    Menurut Herbert, pengelolaan Bazar Selasa Ceria berada di tangan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bekasi sebagai mitra pemerintah.


    “Itu kan dikelola oleh Dekranasda. Kalau soal hak dan kewajiban peserta, termasuk soal biaya, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Dekranasda,” ungkap Herbert saat dikonfirmasi, Senin (14/9).


    Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai dasar pengenaan biaya kepada pedagang serta peruntukan dana tersebut, Herbert kembali mengarahkan pertanyaan kepada pihak penyelenggara.


    “Sistem kemitraan seperti ini memang biasa dilakukan. Tapi kalau soal rincian penggunaan dananya, jangan tanya saya. Silakan tanyakan langsung ke penyelenggara,” tukasnya singkat.


    Pedagang Bazar Pertanyakan Pungutan di Lahan Pemkot

    Keluhan pedagang bermula setelah program Bazar Selasa Ceria yang selama ini dijalankan Diskopukm dialihkan pengelolaannya ke Dekranasda.


    Dampaknya, pedagang yang selama satu dekade menikmati fasilitas gratis kini diwajibkan membayar Rp50.000 setiap kali berdagang.


    Ketua Cluster Makan Minum (Mamin) Paguyuban UMKM Kota Bekasi, Afif Ridwan, menyebut kebijakan tersebut sangat membebani pelaku usaha kecil. Ia juga mempertanyakan dasar adanya pungutan tersebut karena lokasi bazar tetap berada di lahan milik Pemkot Bekasi.


    “Selama sepuluh tahun di bawah dinas, semuanya gratis karena didanai APBD. Sekarang begitu diambil alih Dekranasda, langsung dipatok Rp50.000 padahal lahannya tetap milik Pemkot. Ini jelas memberatkan pedagang kecil yang untungnya pas-pasan,” ungkap Afif kepada wartawan, Jumat (11/09/2026).


    Menurut para pedagang, persoalan tersebut bukan hanya mengenai besaran biaya, tetapi juga menyangkut kejelasan dasar pungutan dan penggunaan dana.


    Mereka berharap Pemkot Bekasi memberikan penjelasan agar tidak muncul dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar atau mekanisme yang jelas.


    Para pedagang juga meminta Pemkot Bekasi meninjau kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, bazar yang seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pemberdayaan UMKM justru dinilai menambah beban biaya bagi pelaku usaha kecil.


    Hingga berita ini ditulis, pihak Dekranasda Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi mengenai dasar pungutan Rp50.000 tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan dan peruntukan dana yang dibayarkan para pedagang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini