BekasiUpdate.id - Polemik mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan bantuan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di SMA/SMK swasta, H. Hafiz Muhazir, S.Pd., S.H., M.H., Pengamat Pendidikan sekaligus Praktisi Pendidikan dan Pengelola Lembaga Swasta Yayasan Al-Amin Bina Insani (Sekolah Islam Terpadu Gameel Akhlaq) Kota Bekasi, menyampaikan pandangan yang berimbang terhadap pernyataan Ketua BMPS Jawa Barat maupun kebijakan yang ditempuh Gubernur Jawa Barat.
terkait kebijakan program kerjasama SMA/SMK swasta gratis bagi siswa yang tidak diterima SMA/SMK Negeri.
Menurut Hafiz Muhazir, pandangan Ketua BMPS Jawa Barat yang menyatakan bahwa bantuan sebesar Rp2,7 juta per siswa per tahun belum cukup untuk menutupi biaya operasional SMA/SMK swasta merupakan hal yang dapat dipahami. Sebab, biaya operasional sekolah swasta tidak hanya mencakup kegiatan belajar mengajar, tetapi juga gaji guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana prasarana, peningkatan kompetensi SDM, serta berbagai program pengembangan mutu pendidikan.
"Secara realistis, memang banyak sekolah swasta yang memiliki biaya operasional di atas angka Rp2,7 juta per siswa per tahun. Karena itu, aspirasi BMPS patut menjadi perhatian pemerintah," ujar Hafiz Muhazir.
Namun demikian, Hafiz menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara komprehensif. Pertama, sekolah swasta masih mendapatkan dukungan melalui Dana BOS dari pemerintah pusat yang dapat membantu pembiayaan operasional sekolah.
Kedua, sekolah swasta juga memiliki peluang untuk mengembangkan sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, program Corporate Social Responsibility (CSR), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan hibah, maupun dukungan dari alumni dan masyarakat.
Ketiga, apabila besaran bantuan tersebut dinilai belum dapat menutup kebutuhan operasional secara keseluruhan, maka skema kuota peserta didik penerima program dapat disesuaikan. Misalnya, sekolah swasta hanya menyediakan sekitar 20 persen dari total daya tampungnya untuk program bantuan tersebut sehingga tetap terjaga keseimbangan antara fungsi sosial pendidikan dan keberlangsungan lembaga.
Selain itu, Hafiz Muhazir juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan sekolah swasta. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan keberpihakan kepada sekolah swasta melalui kebijakan pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah siswa per rombel di sekolah negeri.
"Ketika pemerintah sudah menurunkan daya tampung sekolah negeri agar distribusi peserta didik lebih merata, maka sekolah swasta juga perlu menunjukkan semangat kolaborasi. Salah satunya dengan melakukan efisiensi dan penyesuaian biaya pendidikan secara proporsional sehingga akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas semakin terbuka," jelasnya.
Lebih lanjut, Hafiz menegaskan bahwa sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus dirumuskan melalui dialog yang konstruktif antara pemerintah, organisasi penyelenggara pendidikan swasta, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Yang terpenting bukan semata-mata besaran bantuan atau perdebatan mengenai biaya pendidikan, tetapi bagaimana seluruh anak di Jawa Barat memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa mengorbankan keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkas Hafiz Muhazir.


