• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEGA BILLBOARD

    MEGA BILLBOARD

    Iklan

    Baznas Kota Bekasi Rilis Besaran Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu

    bekasiupdate.id
    26 Februari 2026, 17:14 WIB Last Updated 2026-02-27T23:20:07Z

    Syamsul Badri Islamy


    BekasiUpdate.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi merilis besaran zakat fitrah 1447 H/ 2026.


    Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi, Syamsul Badri Islamy mengatakan besaran zakat fitrah yakni 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa atau dengan uang senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Fidyah Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah).


    “Tapi secara informasi, itu 50 ribu zakat fitrah. Itu juga ada edaran dari Wali Kota. Jadi kita rujukannya ada dua, yaitu edaran dari Wali Kota sama surat keputusan dari Baznas RI,” ujar Syamsul di kantornya kepada awak media pada Kamis (26/2/2026).


    Ketentuan besaran zakat fitrah ini, kata Syamsul, disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 400.8/717-SETDA.Kesra tentang Himbauan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat/Infak/Sedekah Tahun 1447 H/2026 M yang ditandatangani Wali Kota Bekasi pada 6 Februari 2026.


    Serta dari Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Baznas Tahun 2026.


    Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Jabar Anang Jauharuddin juga menyebut telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.


    Keputusan besaran zakat fitrah 27 kabupaten dan kota di Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.


    “Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah,” kata Anang dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).


    Ia menuturkan bahwa zakat fitrah merupakan tidak hanya sekadar kewajiban agama, namun juga sebagai instrumen strategis untuk menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial.


    Ia juga mengajak seluruh muzaki untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara baik, profesional, transparan, dan tepat sasaran.


    Lebih lanjut dengan diterbitkannya surat edaran ini, Baznas Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tahun lalu dinyatakan tidak berlaku.


    Berikut besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat :


    1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000

    2. Kabupaten Bandung Rp 37.500

    3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500

    4. Kabupaten Bekasi Rp 45.500

    5. Kabupaten Bogor Rp 50.000

    6. Kabupaten Ciamis Rp 37.500

    7. Kabupaten Cianjur Rp 37.000 (beras biasa) – Rp 50.000 (beras pandanwangi)

    8. Kabupaten Cirebon Rp 39.000

    9. Kabupaten Garut Rp 40.500

    10. Kabupaten Indramayu Rp 37.500

    11. Kabupaten Karawang Rp 42.000

    12. Kabupaten Kuningan Rp 35.000

    13. Kabupaten Majalengka Rp 40.000

    14. Kabupaten Pangandaran Rp 32.500

    15. Kabupaten Purwakarta Rp 45.000

    16. Kabupaten Subang Rp 37.000

    17. Kabupaten Sukabumi Rp 35.000

    18. Kabupaten Sumedang Rp 40.000

    19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000

    20. Kota Bandung Rp 42.500

    21. Kota Banjar Rp 32.500

    22. Kota Bekasi Rp 50.000

    23. Kota Bogor Rp 45.000

    24. Kota Cimahi Rp 40.000

    25. Kota Cirebon Rp 45.000

    26. Kota Depok Rp 45.000

    27. Kota Sukabumi Rp 45.000

    28. Kota Tasikmalaya Rp 37.500.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini