• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MEGA BILLBOARD

    MEGA BILLBOARD

    Iklan

    Komisi III DPRD Kota Bekasi dan Bapenda Sidak Kios Tunggak Pajak di Pakuwon Mall

    bekasiupdate.id
    06 Oktober 2025, 12:52 WIB Last Updated 2025-10-06T11:56:05Z




    BekasiUpdate.id - Komisi III DPRD Kota Bekasi bersama Bapenda Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pusat perbelanjaan Pakuwon Mall di Jl. Raya Pekayon No. 2, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Senin (6/10/2025).


    Sidak dilakukan terkait adanya tunggakan pajak terhadap tiga restoran yang ada di pusat perbelanjaan ternama di Kota Bekasi itu yang belum dibayarkan selama 2 bulan yakni, bulan Juli dan Agustus 2025.


    Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH) dihadiri enam anggota Koimisi III antara lain, Abdul Muin Hafidz, Aminah, Arwis Sembiring, Alit Jamaludin dan Mohamad Kamil Syaikhu.


    Sedangkan dari Bapenda Kota Bekasi hadir langsung Kepala Bapenda M. Solikhin beserta jajaran. Dan hadir pula selaku pendampingan hukum dari pihak Kejari Kota Bekasi, Elva Fitri beserta jajaran.


    Sidak menyasar tiga restoran yang ada di pusat perbelanjaan Pakuwon Mall yang selama 2 bulan ini, yakni Juli dan Agustus 2025, menunggak kewajiban pembayaran pajaknya ke Pemerintah Kota Bekasi.


    Berdasarkan sumber dari Bapenda Kota Bekasi, Ketiga restoran tersebut berikut tunggakan pajaknya antara lain :


    1. Rhaca, nunggak pajak Rp. 95. 671.648


    2. IMPERIAL KITCHEN, nunggak pajak Rp. 133.851.245


    3. MANSEIUR KITCHEN nunggak pajak Rp. 82.343.578


    Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH) kepada media mengatakan, hari Komisi III DPRD Kota Bekasi mendampingi Bapenda Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke pusat perbelanjaan Pakuwon Mall terkait adanya tunggakan pajak tiga restoran yang ada di Pakuwon Mall ini.


    Arif menyebut, ada tiga restoran yang disidak hari ini yakni : Rhaca, Imperial Kitchen dan Manseiur Kitchen. Adapun besaran tunggakan pajak masing-masing restoran tersebut ada yang dibawah 100 juta ada juga yang diatas 100 juta.


    “Jadi tadi kami sudah komunikasi dengan pihak manajemen restoran tersebut agar tunggakan pajaknya segera dibayarkan karena uang pajak itu bukan uang mereka melainkan uang masyarakat konsumennya yang dibayarkan melalui mereka,” jelas Arif.


    Dan Alhamdulillah tiga restoran itu koperatif dan berjanji akan segera membayarkan tunggakan pajaknya paling lama pada minggu ketiga bulan ini. Namun, bila mereka tidak menepati janjinya kami ultimatum akan kami pasangkan stiker direstorannya bahwa mereka belum bayar pajak, jelas Arif menambahkan.


    Arif berharap kepada seluruh wajib pajak di Kota Bekasi ini dapat melakukan pembayaran pajaknya ke pemerintah daerah Kota Bekasi dengan bijak dan baik untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.


    Senada dengan itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin yang ikut serta dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD mengingatkan kepada para wajib pajak, bahwa pajak itu kewajiban bagi mereka, karena itu pajaknya harus segera dibayarkan jangan ditunda-tunda, apalagi tidak dibayarkan sama sekali.


    “Sebab pajak itu kan bukan uang mereka, tapi uang titipan konsumen yang dititipkan ke mereka untuk membiayai pembangunan di Kota Bekasi ini,” ujarnya.


    Jadi, sambung Solikhin, pada prinsipnya, kami dari Bapenda berharap ke depan akan memberikan re-warning kepada para wajib pajak bahwa pajak itu adalah kewajiban yang harus dibayarkan,


    Sementara itu, dari pihak Kejari Kota Bekasi, Elva Fitri, yang juga ikut kunjungan dalam pendampingan hukum terkait penagihan pajak ini, meminta para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya agar segera membayarkan pembayaran pajaknya ke Pemerintah Kota Bekasi.


    “Bila tidak, akan ada sanksi administratif menunggu berupa penutupan tempat usaha, bahkan bisa memunculkan adanya gugatan,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini