BekasiUpdate.id – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 pada Selasa (2/9).
Dari hasil kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari perubahan anggaran ini adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,25 juta.
Selain itu, Tri juga memastikan pencairan dana hibah Rp 100 juta per RW akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Namun, ia menekankan adanya syarat yang harus dipenuhi, yaitu setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung,” ujar Tri Adhianto.
Tri menambahkan, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Sampah Induk Patriot (BSIP). Hasil pengelolaan itu nantinya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi menegaskan, bahwa APBD Perubahan Tahun 2025 dijadwalkan akan disahkan secara resmi pada 30 September 2025.
Ia meminta, Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melakukan percepatan realisasi program yang telah disepakati dalam dokumen anggaran tersebut.
"Per Oktober dan November, pemerintah daerah sudah harus bergerak cepat merealisasikan program yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025," tandasnya.