BekasiUpdate.id - Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyatakan, belum menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan terkait rencana merger beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Jatiasih.
Adanya kebijakan tersebut, dinilai tidak melibatkan fungsi pengawasan legislatif dan minim sosialisasi kepada stakeholder terkait.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan pihaknya membutuhkan bukti konkret dan penjelasan menyeluruh sebelum mengeluarkan pendapat resmi mengenai merger beberapa sekolah dasar di Kota Bekasi.
"Kalau saya pribadi untuk mengeluarkan pendapat, saya harus dapat bukti dulu. Ada evidensi bahwa ini benar terjadi, ada buktinya, baru saya bisa berkomentar," ujar Wildan pada Senin (4/8).
Wildan menekankan, bahwa merger sekolah bukan hal yang salah jika memang itu solusi terbaik, namun harus melalui proses yang benar dan transparan.
"Kalau memang merger itu yang terbaik untuk kemajuan pendidikan dan kepentingan anak-anak, saya mendukung. Tapi harus ada kajian yang mendalam terlebih dahulu," jelasnya.
Menurut Wildan, proses merger harus melibatkan kesepakatan semua pihak. Baik itu adanya kesepakatan dan kesamaan pandangan bersama, agar tidak ada salah persepsi dalam pelaksanaan.
"Kita belum tahu apa untung ruginya merger ini. Keputusan dari dinas merger, untungnya buat sekolah apa? Untungnya buat guru-guru apa? Untungnya buat orang tua murid apa? Itu mesti kita tahu dulu, dijelaskan dalam sosialisasi kepada kita, baru kita bisa sosialisasi ke warga," paparnya.
(Advetorial)