BekasiUpdate.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp 4,7 miliar.
Diketahui, Zarkasih kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Selain Ahmad Zarkasih, kejaksaan juga menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, MAR, dan pihak ketiga, M.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Bekasi sejak Kamis (15/5/2025) sore. "Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, Kamis malam.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.
"Setelah penetapan ini, langsung dibawa Lapas Bulakapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari," ucap Ryan.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Kota Bekasi masih mendalami lebih lanjut dugaan korupsi di lingkungan Dispora Kota Bekasi. "Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pengadaan sejumlah alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi pada periode 2023.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan wali kota Bekasi memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga. Dana lebih tersebut juga wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.